Polresta Bulungan Amankan 3 Kg Sabu dan Satu Tersangka di Tanjung Selor

Rabu, 23 Juli 2025
Aparat Polresta Bulungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Bulungan dengan mengamankan satu tersangka diduga membawa sabu 3 kg.

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram dan menangkap satu orang tersangka.

Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bulungan pada Rabu (23/7/2025). Kabag Ops Polresta Bulungan, Kompol Kemas Zein Errie Limantara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial RAW pada Sabtu (19/7/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Jambu, Tanjung Selor Hilir.

“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan langsung di lokasi kejadian. Tiga bungkus plastik kuning itu berisi kristal putih yang diduga sabu,” jelas Kompol Kemas Zein.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan yang lebih besar. Penangkapan tersangka RAW diyakini menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.

“Untuk sementara baru satu tersangka. Namun, penyelidikan tidak berhenti di sini. Kami mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan distribusi barang haram tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, yang menilai perang terhadap narkoba adalah tugas kolektif.

“Masyarakat harus jadi garda terdepan dalam melindungi lingkungan dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Bagikan

terpopuler